Pada hari Rabu,16 Juli 2025. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap bertempat di Halaman Kantor Kejari Sumbawa Barat.
Adapun brang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 27,73 gram, jenis ganja sebanyak 89,46 gram,Handphone 7 unit,Senjata Tajam 4 buah dan barang bukti 17 potong pakaian, dan barang bukti lainnya.
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)